Metro, pojoksamber.com- Kehadiran bank sampah CangKir hijau harapannya akan dapat mendorong perubahan perilaku masyarakat sendiri dalam mengelola sampah. Hal tersebut disampaikan pegiat bank sampah CangKir hijau, Lukman Hakim kepada pojoksamber.com, Senin (2/3).
Lebih lanjut Lukman menjelaskan, Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah beserta Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012
mengamanatkan perlunya perubahan paradigma yang mendasar dalam
pengelolaan sampah yaitu dari paradigma kumpul – angkut – buang menjadi
pengolahan yang bertumpu pada pengurangan sampah dan penanganan sampah.
Dengan demikian kegiatan pengurangan sampah bermakna agar seluruh
lapisan masyarakat, baik pemerintah, dunia usaha maupun masyarakat luas
melaksanakan kegiatan pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang dan
pemanfaatan kembali sampah melalui upaya-upaya cerdas, efisien dan
terprogram. Pengembangan Bank Sampah merupakan kegiatan yang berupaya
menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk memilah sampah serta mdan
mengolah sampah secara bijak. Terlebih sejak keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 81 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
“Pembangunan bank sampah CangKir hijau di Metro Selatan ini
harapannya menjadi momentum awal membina kesadaran kolektif masyarakat
untuk memulai memilah, mendaur-ulang, dan memanfaatkan sampah,karena
sampah mempunyai nilai jual yang cukup baik, sehingga pengelolaan sampah
yang berwawasan lingkungan menjadi budaya baru,” pungkas Lukman.
Penulis : Erik Pujianto
Sumber: pojoksamber.com
0 komentar:
Posting Komentar